Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
WhatsApp
Darurat 110
110
Logo
Banner Background

Pelayanan – Perizinan/Pemberitahuan kegiatan Masyarakat

Informasi Pelayanan Penerbitan Perizinan/ Pemberitahuan Keramaian Polresta Malang Kota

Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Penerbitan Perizinan/ Pemberitahuan Keramaian Polresta Malang Kota.

Persyaratan Izin Keramaian

  • Surat permohonan izin/Pemberitahuan Kepada Kapolresta Malang Kota;
  • Proposal Kegiatan (memuat tempat dan waktu, maksud dan tujuan, jumlah peserta dan undangan, susunan kegiatan, susunan panitia, layout atau denah kegiatan);
  • Rekomendasi dari instansi terkait;
  • Surat Izin Lokasi Kegiatan;
  • Surat pernyataan penanggung jawab kegiatan;
  • Foto copy KTP penanggung jawab kegiatan;
  • Mekanisme Pelayanan Izin Keramaian

    1

    Pemohon membawa dokumen persyaratan lengkap;

    2

    Petugas dari Satintelkam Polresta Malang Kota melaksanakan wawancara dan analisa;

    3

    Memberikan izin/rekomendasi kegiatan masyarakat;

    Waktu Pelayanan Izin Keramaian

    Tingkat Kabupaten/Kota

    Cakupan wilayah lokal

    14 Hari Kerja

    Skala Nasional

    Cakupan wilayah antar-provinsi

    21 Hari Kerja

    Skala Internasional

    Melibatkan kerjasama luar negeri

    30 Hari Kerja

    Biaya Pelayanan Izin Keramaian

    Biaya Pelayanan

    Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus

    Status Pembayaran
    100% GRATIS

    Bebas Pungutan Liar & Administrasi

    Persyaratan Pelayanan Izin Unjuk Rasa

    • Surat permohonan izin/Pemberitahuan Kepada Polresta Malang Kota dengan memuat Waktu dan lama kegiatan, Tempat lokasi dan rute, Maksud dan Tujuan, Bentuk Kegiatan, Penanggung Jawab, Nama dan Alamat Organisasi, Kelompok atau Perorangan, Alat peraga yang dipergunakan, Jumlah Peserta;
    • Surat Pernyataan penanggung jawab kegiatan;
    • Foto kopi KTP penanggung Jawab Kegiatan dan Korlap;

    Mekanisme Pelayanan Izin Unjuk Rasa

    1

    Pemohon membawa dokumen persyaratan lengkap;

    2

    Petugas dari Satintelkam Polresta Malang Kota melaksanakan wawancara dan analisa;

    3

    memberikan izin/rekomendasi kegiatan masyarakat;

    Waktu Pelayanan Izin Unjuk Rasa

    Estimasi Waktu Pelayanan

    3
    HARI KERJA

    "3 (Tiga) Hari Kerja"

    Biaya Pelayanan Izin Unjuk Rasa

    Biaya Pelayanan

    Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus

    Status Pembayaran
    100% GRATIS

    Bebas Pungutan Liar & Administrasi

    Maklumat Pelayanan

    Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik

    Ganjaran Diberikan Apabila:

    • 1

      Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.

    • 2

      Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

    • 3

      Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.

    • 4

      Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.

    Sanksi Diberikan Apabila:

    • 1

      Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.

    • 2

      Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

    • 3

      Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.

    • 4

      Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.

    POLRESTA MALANG KOTA
    Presisi Melayani Terpercaya

    Informasi Pendukung

    Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM

    Informasi Layanan

    Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.