DESKRIPSI
Pelayanan Izin Keramaian di Polresta Malang Kota adalah bentuk legalitas yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada penyelenggara acara untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan konsentrasi massa. Tujuannya bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Malang.
Informasi Layanan
Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.