Informasi Pelayanan Penerbitan Perizinan/ Pemberitahuan Keramaian Polresta Malang Kota
Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Pelayanan Penerbitan Perizinan/ Pemberitahuan Keramaian Polresta Malang Kota.
Persyaratan Izin Keramaian
Mekanisme Pelayanan Izin Keramaian
Pemohon membawa dokumen persyaratan lengkap;
Petugas dari Satintelkam Polresta Malang Kota melaksanakan wawancara dan analisa;
Memberikan izin/rekomendasi kegiatan masyarakat;
Waktu Pelayanan Izin Keramaian
Tingkat Kabupaten/Kota
Cakupan wilayah lokal
Skala Nasional
Cakupan wilayah antar-provinsi
Skala Internasional
Melibatkan kerjasama luar negeri
Biaya Pelayanan Izin Keramaian
Biaya Pelayanan
Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus
Bebas Pungutan Liar & Administrasi
Persyaratan Pelayanan Izin Unjuk Rasa
- Surat permohonan izin/Pemberitahuan Kepada Polresta Malang Kota dengan memuat Waktu dan lama kegiatan, Tempat lokasi dan rute, Maksud dan Tujuan, Bentuk Kegiatan, Penanggung Jawab, Nama dan Alamat Organisasi, Kelompok atau Perorangan, Alat peraga yang dipergunakan, Jumlah Peserta;
- Surat Pernyataan penanggung jawab kegiatan;
- Foto kopi KTP penanggung Jawab Kegiatan dan Korlap;
Mekanisme Pelayanan Izin Unjuk Rasa
Pemohon membawa dokumen persyaratan lengkap;
Petugas dari Satintelkam Polresta Malang Kota melaksanakan wawancara dan analisa;
memberikan izin/rekomendasi kegiatan masyarakat;
Waktu Pelayanan Izin Unjuk Rasa
Estimasi Waktu Pelayanan
"3 (Tiga) Hari Kerja"
Biaya Pelayanan Izin Unjuk Rasa
Biaya Pelayanan
Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus
Bebas Pungutan Liar & Administrasi
Maklumat Pelayanan
Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik
Ganjaran Diberikan Apabila:
-
1
Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.
-
2
Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.
-
4
Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.
Sanksi Diberikan Apabila:
-
1
Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.
-
2
Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.
-
4
Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.
Informasi Pendukung
Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM
Informasi Layanan
Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.