DESKRIPSI
Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polresta Malang Kota terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan fasilitas pengurusan SIM yang terintegrasi. Berlokasi strategis di Jl. Dr. Wahidin No. 56, Satpas Polresta Malang Kota melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dengan dukungan teknologi terkini. Selain layanan di kantor pusat, masyarakat juga dimudahkan dengan kehadiran armada SIM Keliling di berbagai titik strategis Kota Malang serta layanan SIM Drive Thru untuk proses yang lebih efisien. Dengan semangat "Presisi", kami mengutamakan kenyamanan pemohon melalui sistem antrean yang teratur dan transparansi biaya sesuai ketentuan PNBP.
Informasi Layanan
Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.