Informasi Layanan Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Malang Kota
Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Malang Kota.
Persyaratan Administrasi
- Laporan Polisi/ Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari Polresta Malang Kota;
- Identitas lengkap sesuai KTP/ NIK;
- Nomor HP/ PC Yang terhubung dengan internet;
Mekanisme Pelayanan
Penerbitan Laporan Polisi model “A” oleh SPKT di Kantor Polresta Malang Kota (DORS);
Pemeriksaan oleh Satresnarkoba (data masuk E-MP);
Perkembangan Update Otomatis Dan Dapat Dicek Melalui Website https://resnarkobamakota.id/.:
- Penangkapan dan Penahanan;
- Perpanjangan Penahanan;
- Penyerahan Berkas Perkara;
- Penyerahan tersangka dan barang bukti dan;
- Penghentian Penyidikan (Restorative Justice);
Waktu Pelayanan
Pelayanan Penerimaan Laporan Polisi
± 5 MenitJangka waktu pelayanan setelah menerima Laporan Polisi (LP) adalah selama 5 (lima) menit.
Input Perpanjangan Penahanan
± 5 MenitSetelah mendapat tembusan surat perpanjangan penahanan dari penyidik, petugas admin melakukan penginputan data selama 5 (lima) menit.
Input Penyerahan Berkas Perkara
± 5 MenitSetelah mendapatkan tembusan surat Penyerahan Berkas Perkara dari Penyidik, petugas admin melakukan penginputan administratif sistem selama 5 (lima) menit.
Input Penyerahan Tersangka & Barang Bukti
± 5 MenitSetelah mendapatkan tembusan surat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, petugas admin melakukan penginputan selama 5 (lima) menit.
Input SP3 Restorative Justice
± 5 MenitSetelah mendapatkan tembusan SP3 (surat penghentian penyidikan) khusus penanganan perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice), petugas admin melakukan penginputan status perkara selama 5 (lima) menit.
Ketentuan Penandatanganan SP2HP
Regulasi HukumPejabat yang berwenang menandatangani dokumen SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) adalah atasan penyidik yang menandatangani Surat Perintah Penyelidikan / Penyidikan perkara yang bersangkutan.
Biaya Pelayanan
Biaya Pelayanan
Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus
Bebas Pungutan Liar & Administrasi
Maklumat Pelayanan
Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik
Ganjaran Diberikan Apabila:
-
1
Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.
-
2
Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.
-
4
Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.
Sanksi Diberikan Apabila:
-
1
Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.
-
2
Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).
-
3
Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.
-
4
Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.
Indeks Kepuasan Masyarakat
Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.
Nilai IKM
Jumlah Responden
Pendidikan
Pekerjaan
Periode Survei
1 Jan — 13 Mar 2026
Rentang Umur
Informasi Pendukung
Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM
Dukumen Pendukung
Pilih kategori untuk melihat detail Dokumen Pendukung yang di butuhkan.