DESKRIPSI
Pelayanan Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota adalah fungsi kepolisian yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi terkait tindak pidana kriminal di wilayah hukum Kota Malang. Berbeda dengan layanan administratif (seperti SIM), layanan Reskrim sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum pidana dan perlindungan korban kejahatan.
Informasi Layanan
Pilih kategori untuk melihat detail persyaratan dan prosedur.