Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
WhatsApp
Darurat 110
110
Logo
Banner Background

Pelayanan – Narkoba

Informasi Layanan Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Malang Kota

Informasi terkait Mekanisme, Persyaratan, Jangka Waktu, dan Biaya Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Malang Kota.

Persyaratan Administrasi

  • Laporan Polisi/ Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari Polresta Malang Kota;
  • Identitas lengkap sesuai KTP/ NIK;
  • Nomor HP/ PC Yang terhubung dengan internet;

Mekanisme Pelayanan

1

Penerbitan Laporan Polisi model “A” oleh SPKT di Kantor Polresta Malang Kota (DORS);

2

Pemeriksaan oleh Satresnarkoba (data masuk E-MP);

3

Perkembangan Update Otomatis Dan Dapat Dicek Melalui Website https://resnarkobamakota.id/.:

  • Penangkapan dan Penahanan;
  • Perpanjangan Penahanan;
  • Penyerahan Berkas Perkara;
  • Penyerahan tersangka dan barang bukti dan;
  • Penghentian Penyidikan (Restorative Justice);

Waktu Pelayanan

Pelayanan Penerimaan Laporan Polisi

± 5 Menit

Jangka waktu pelayanan setelah menerima Laporan Polisi (LP) adalah selama 5 (lima) menit.

Input Perpanjangan Penahanan

± 5 Menit

Setelah mendapat tembusan surat perpanjangan penahanan dari penyidik, petugas admin melakukan penginputan data selama 5 (lima) menit.

Input Penyerahan Berkas Perkara

± 5 Menit

Setelah mendapatkan tembusan surat Penyerahan Berkas Perkara dari Penyidik, petugas admin melakukan penginputan administratif sistem selama 5 (lima) menit.

Input Penyerahan Tersangka & Barang Bukti

± 5 Menit

Setelah mendapatkan tembusan surat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, petugas admin melakukan penginputan selama 5 (lima) menit.

Input SP3 Restorative Justice

± 5 Menit

Setelah mendapatkan tembusan SP3 (surat penghentian penyidikan) khusus penanganan perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice), petugas admin melakukan penginputan status perkara selama 5 (lima) menit.

Ketentuan Penandatanganan SP2HP

Regulasi Hukum

Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) adalah atasan penyidik yang menandatangani Surat Perintah Penyelidikan / Penyidikan perkara yang bersangkutan.

Biaya Pelayanan

Biaya Pelayanan

Komitmen kami melayani masyarakat dengan tulus

Status Pembayaran
100% GRATIS

Bebas Pungutan Liar & Administrasi

Maklumat Pelayanan

Pemberian Ganjaran & Sanksi pada Layanan Publik

Ganjaran Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas layanan memberikan kepuasan bagi pengguna layanan yang dibuktikan melalui nilai IKM.

  • 2

    Petugas layanan menerima apresiasi dari pengguna layanan (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik Polresta Malang Kota.

  • 4

    Pemberian ganjaran melalui putusan sidang Dewan Penghargaan yang dipimpin oleh Wakapolresta.

Sanksi Diberikan Apabila:

  • 1

    Petugas tidak mampu memberikan kepuasan bagi penerima layanan.

  • 2

    Petugas layanan menerima komplain (dari sisi waktu, kualitas layanan, kompetensi, dan pelaksanaan SOP).

  • 3

    Petugas layanan memberikan produk layanan informasi yang dikecualikan.

  • 4

    Petugas layanan menerima sesuatu (uang/barang/jasa) yang tergolong gratifikasi (sesuai peraturan yang berlaku) dari penerima laporan.

POLRESTA MALANG KOTA
Presisi Melayani Terpercaya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Berikut adalah hasil survey Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.

Nilai IKM

96,24
Sangat Baik
Nama Layanan: Penerbitan SP2HP

Jumlah Responden

Laki-Laki 58 Orang
Perempuan 32 Orang

Pendidikan

SD0
SMP3
SMA45
D1-D43
S136
S23
S30

Pekerjaan

PNS6
Pelajar/Mhs7
Swasta37
TNI/Polri0
Wiraswasta21
Lainnya19

Periode Survei

1 Jan — 13 Mar 2026

Rentang Umur

0 - 209
21 - 4065
41 - 6016
61 - 800
81 - 1000

Informasi Pendukung

Berikut adalah infromasi pendukung terkait pelayanan SIM

Dukumen Pendukung

Pilih kategori untuk melihat detail Dokumen Pendukung yang di butuhkan.